KARO, WAKTUINDONESIA — Dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Dokan, Merek, di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo 2015, divonis berbeda menjelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, di Ruang Cakra IV, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Keduanya, yakni Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian konsultan Risdianto alias Anto.
Baron Kaban divonis hakim satu tahun penjara dikurangiaaa tahanan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU tiga tahun sementara uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutus terdakwa Baron Kaban telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Risdianto divonis sama dengan tuntutan jaksa 2 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 728.610 subs tiga bulan penjara.
Diketahui, terdapat silang tuntutan jaksa dengan majelis hakim.
Jaksa menuntut sisa uang pengganti sebesar Rp55.728.610 dari total kerugian negara Rp227.176.000 yang sudah dikembalikan terdakwa RD sebesar Rp 171.447.390 untuk ditanggung renteng antara kedua terdakwa.
Sementara dalam putusan majelis hakim hanya menghukum terdakwa Risdianto mengembalikan sisa sebesar Rp 728.610.
Majelis hakim berpendapat terdakwa Risdianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan, dimana terdakwa Risdianto sempat menyampaikan di persidangan adanya aliran dana sebesar Rp55 juta rupiah kepada Mantan Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan yang juga berstatus terdakwa.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk menentukan sikap.
(rek/wii)