MESUJI, WAKTUINDONESIA – Warga Kecamatan Tanjung Raya bernama Ican (19) menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia, karena mengalami luka tembak dibagian leher kanan, Kamis (26/11/2020). Korban meninggal dunia karena ditembak menggunakan senjata api (Senpi) rakitan di Lapak Desa Kagungan Dalam.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi karena kesalah pahaman kemudian saling rebutan dan klaim lahan sawit milik PT. BSMI Kecamatan Panca Jaya. Awalnya pada Rabu (25/11/2020), orang tua berinisial SN korban memanen sawit di Jalan Poros Blok O 39-40 PT. BSMI.
“Kemudian hasil yang sudah dipanen, ada 70 janjang dan dikumpulkan di areal Blok P 39-40, areal yang diklaim AD yang di tunggu oleh FD sebagai orang kepercayaan AD. Setelah itu orang tua korban hendak menjual sawit hasil panenannya yang berjumlah 70 janjang,” kata AKBP Alim saat dikonfirmasi Waktuindonesia. id, Jumat (27/11/2020).
Namun saat hendak menjual hasil panenannya, sawit tersbut sudah tidak ada di tempat. Ketika dicari, diduga buah tersebut telah di jual oleh FD orang kepercayaan AD. Kemudian permasalahan 70 janjang buah sawit antara orang tua korban dengan FD dan AD ini ingin diperjelas.





