Polisi bergerak dang mengendus keberadaan MR.
Kemudian tim Satreskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni MR.
Polisi kemudian melakukan pengecekan identitas. MR kemudian ditangkap kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi.
Selanjutnya MR dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara yang menjerat tersangka MR yakni pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.
“Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” terang Kasat Ari dalam keterangan persnya.
(WII)




