Tersangka, Mantan Peratin di Lampung Barat Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

  • Bagikan
kades ditangkap polisi
Mantan peratin Lumbok Timur Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat, Miranto atau MR (50) ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Lambar

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Mantan peratin Lumbok Timur Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat, Miranto atau MR (50) ditangkap polisi.

Eks peratin Lumbok Timur Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat itu ditangkap polisi di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa, 20 September 2022.

Mantan peratin Lumbok Timur Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat tersebut ditangkap polisi atas dugaan korupsi atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Lumbok Timur Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021.

MR merupakan peratin Lumbok Timur dua periode: tahun 2009 – 2015 dan tahun 2016 – Maret 2022.

Penangkapan mantan peratin Lumbok Timur Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu, 21 September 2022.

Mr telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Ari, Satuan Reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR atas terduga tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDPekon Lumbok Timur tahun 2021.

Sebelum ditangkap, MR telah ditetapkan tersangka dalam gelar perkara penetapan tersangka di Polda Lampung, Senin, 19 September 2022.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Ini Pengurus SMSI Lampung Barat 2022-2027
  • Bagikan