Menurutnya, setelah menerima laporan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng mendapat informasi bahwa sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan Tol milik PT HK,” jelasnya.
“Kemudian tim langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak didapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan lima pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BE 4482 RH, 20 lempengan besi, satu pasang sendal warna hitam (milik pelaku), satu karung berisi baut, satu buah tang, satu buah gunting dan satu buah kunci inggris.
“Atas perbuatannya, para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





