KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait OTT Hakim MA

  • Bagikan

Mereka adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Albasri, PNS MA.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, empat lainnya disebut sebagai pemberi.

Keempatnya, yakni Yosep Parera, Pengacara; Eko Suparno, Pengacara; Heryanto Tanaka, swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(WII)

BACA JUGA:  Kompak! 1 Syawal 1443 H Jatuh 2 Mei 2022
  • Bagikan