Dikatakan, dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp115 ribu, dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam) dan delapan unit sepeda motor.
Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjaragung.
Saat tengah patroli hunting itu, petugas kami menerima informasi aktivitas diduga judi sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga setempat.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap lima orang,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjaragung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.
“Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tandasnya.
(WII)





