Pengumunan Hasil Tes Tertulis Rekrutmen Panwascam di Pesisir Barat Dinilai tak Transparan, Ini Kata Bawaslu

  • Bagikan

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesibar, Irwansyah, ketika dimintai tanggapannya menerangkan bahwa Bawaslu Pesibar sendiri dalam proses perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan sudah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan.

“Dasar kami dalam perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian, PAW Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, dan pengawas TPS. Ketiga, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam dalam Pemilu Serentak 2024,” papar Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan pada prinsipnya ihwal perekrutan calon anggota panwascam dilaksanakan sesuai dengan aturan yang memang telah ditetapkan.

Terkait nilai yang tak ditampilkan saat pengumunan, ia menyebut hal tersebut tak hanya terjadi di kabupaten pecahan Lampung Barat itu.

“Pengumuman yang demikian diterapkan diseluruh daerah se-Indonesia. Artinya bukan hanya di Pesibar,” jelasnya.

“Bawaslu Pesibar sangat memaklumi jika ada yang tidak puas dan puas dengan pengumuman hasil seleksi tertulis tersebut. Itu manusiawi, tetapi kami juga perlu menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” pungkasnya. (WII)

BACA JUGA:  Santainya Raden Adipati Surya di Debat Kandidat Cabup Pilkada Way Kanan 2020
  • Bagikan