“Ya, permintaan kami atas gugatan ini untuk mengembalikan hak Aceng Anwar secara materil dan imateril, karena dalam transaksi tukar guling mobil dengan lahan kami melihat banyak kejanggalan,” kata dia.
“Dan minggu depan akan diputuskan, kami berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan kami untuk mengembalikan hak klien kami,” timpalnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana karena dinilai ada dugaan unsur penipuan dari transaksi antara kliennya dan Fikri.
“Yang jelas kami akan berjuang sampai manapun dan di tingkat apapun, karena itu merupakan hak dari klien kami,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut tergugat Fikri yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Bumi Karomah Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau tidak menampilkan adanya gugatan yang melaporkan dirinya, dan Fikri mengaku pasrah dan menyerahkan ke Pengadilan.
“Saya hanya mengikuti saja pak, saya serahkan ke Pengadilan, terkait dugaan biar kebenaran yang membuktikannya,” tulis Fikri via WhatsApp.
“Mereka bilang saya penipu, melanggar hukum silahkan saja, saya manusia biasa ada salahnya, tapi sekarang mereka bawa ke Pengadilan ya tidak apa-apa,” pungkasnya.
(WII)





