“Ya kita juga kaget, taunya kan dia Ustad, Ulama dan alim gitu,” kata Aas.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Abdul Ghofur turut memberikan paparan atas kejadian yang melibatkan warga desanya itu.
“Saya juga baru tau kemarin (27/10/2022), dapat kiriman berita online, rupanya kasus itu sudah viral. Saya kira sudah selesai, karena kasus itu kan sudah lama, sejak Pj Kades masih di pegang Irwan Rosa. Dan kemudian informasi yang saya dapat saat itu, kasus ini sudah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, eh ternyata belum selesai,” kata Ghofur.
“Jadi, Ya sudah kita ikuti saja jalur hukum yang ada, apalagi besok tanggal 2 November kan keluar putusan dari pengadilan, dan kalau memang nanti diarahkan untuk diselesaikan melalui desa, maka akan kita selesaikan di desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menggugat tetangganya Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terkait sengketa tukar guling lahan dengam kendaraan roda 4 Mitsubishi Pajero dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Aceng Anwar menjelaskan, masalah bermula di tahun 2020, Fikri mendatanginya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang membutuhkan uang senilai Rp170 juta kepada dirinya, namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Dan setelah itu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar.
(WII)





