12 Siswa MAN1 Krui Pesisir Barat Diberhentikan, Kamad: Dipindahkan!

  • Bagikan

“Karena poin pelanggaran disiplinnya sudah melebihi 100, maka kami menganjurkan untuk pindah ke sekolah lainnya. Sebelum mereka mendapatkan sekolah baru, maka data Education Management Information System (EMIS) mereka masih terdaftar di MAN1 Krui. Saat ini data EMIS 12 orang pelajar tersebut sudah terhapus dari MAN 1 Krui,” jelasnya.

“Sebelumnya pihaknya melalui dewan guru BK dan Waka Kesiswaan sudah memberikan pembinaan terhadap 12 orang pelajar dimaksud sebelum poin pelanggaran disiplin menyentuh angka 100,” kilahnya.

Ketika disinggung soal program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Pesibar, Hefzon, pihaknya tak menampiknya dan mendukung program dimaksud.

“Akan tetapi bagaimanapun juga kami pihak sekolah juga memiliki aturan-aturan yang juga wajib kami terapkan. Salah satunya adalah penerapan poin pelanggaran disiplin yang jika sudah melewati batas poin, maka kami memberikan anjur rekom kepada pelajar itu untuk pindah ke sekolah lain,” ujarnya.

“Kondisi yang seperti ini tentu membuat kami para dewan guru dilematis. Kami harus bisa mengikuti program SRA dan KLA, di mana kondisi saat ini banyak sekali pelajar yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Namun di lain sisi kami pihak sekolah juga mempunyai aturan juga,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala DP3AKB, Budi Wiyono, menanggapi terkait 12 orang pelajar yang sudah dikeluarkan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan MAN 1 Krui, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pesibar, DP3A Provinsi Lampung dalam hal akan bagaimana ke depannya para pelajar tersebut.

Menurut Budi, pihaknya pun tidak membenarkan tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pelajar itu. Namun demikian, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tindakan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi dengan mengeluarkan dari MAN1 Krui atau pindak ke sekolah lain.

BACA JUGA:  Dampak Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Di Pesawaran Belum Pasti

“Pemerintah sudah menetapkan terkait wajib belajar 12 tahun. Maka dari Pemprov Lampung, Pemkab Pesibar wajib memfasilitasi anak-anak kita untuk mendapatkan haknya mengenyam pendidikan,” tegas Budi.

Karenanya, Budi mengimbau agar pihak MAN 1 Krui kembali mempertimbangkan sanksi yang telah diberikan kepada 12 orang pelajar yang saat ini sudah pindah ke sekolah lain tersebut untuk tetap bisa menyelesaikan pendidikannya hingga lulus di MAN 1 Krui. Ia juga mengimbau agar semua pihak mulai dari orangtua, guru, Pemkab setempat, Kankemenag Pesibar dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta organisasi pendidikan lainnya untuk bisa bersama-sama mengambil peran dalam hal membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Anak anak wajib dididik oleh kita semua, dan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang telah disahkan oleh PBB dan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia,” tukas Budi. (WII)

  • Bagikan