Pemkab Pesisir Barat Soal Penunjukan 33 PNS Kosek Panwascam

  • Bagikan

“Untuk mendukung kinerja panwascam, maka perlu adanya kosek di mana untuk pengisian kosek itu harus diisi oleh tenaga yang berstatus PNS paling sedikit dua orang. Namun Bawaslu Provinsi memberikan petunjuk kosek harus diisi tiga orang PNS, mengingat hal itu akan berkaitan dengan anggaran,” terang Irwansyah.

Ihwal penunjukan untuk pengisian kosek, menurut Irwan, langkah yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan pedoman yaitu Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01./K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Bagian VI terkait pembentukan sekretariat panwascam, pada Poin C Nomor 1: kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat untuk mendapatkan paling sedikit dua nama calon kepala sekretariat panwascam.

“Akan tetapi karena schedule Bawaslu Pesibar sangat padat dan tidak memungkin untuk turun berkoordinasi ke masing-masing camat. Maka setelah pelantikan panwascam, kita meminta teman-teman panwascam melakukan koordinasi sesuai dengan pihak kecamatan dalam rangka meminta staf yang berstatus PNS untuk dimasukkan dalam kesekretariatan panwascam, sekaligus koordinasi itu perkenalan teman-teman panwascam dengan pihak kecamatan,” paparnya.

“Hasil koordinasi itu lah nantinya diajukan kepada kabupaten (Bawaslu Pesibar),” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Irwan, sebelumnya juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait yang dimaksud dengan izin atasan terhadap nama-nama PNS yang diajukan tersebut apakah harus atas izin Bupati atau Sekkab.

“Tetapi atas hasil koordinasi kita dengan pimpinan di Bawaslu Provinsi bahwa tidak harus atas izin Bupati atau Sekkab, cukup dengan camat jika di kecamatan, kepala sekolah jika dia guru,” ungkapnya.

Ditandaskannya, sesuai dengan petunjuk Bawaslu Provinsi Lampung bahwa untuk mengisi sekretariat harus tiga orang berstatus PNS.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Dendi-Marzuki Raih Suara Terbanyak di Pesawaran

“Ya jumlahnya ada 33 orang dan SK Kepala Sekretariat (Kasek) dari Bawaslu Provinsi sudah terbit,” tandasnya.

“Ini kan hanya persoalan miskomunikasi saja, nanti kita akan berkoordinasi dengan pemkab terkait regulasi atau aturan yang ada di Bawaslu,” tukasnya. (WII)

  • Bagikan