Pemkab: 33 PNS Pengisi Koset di Pesisir Barat belum Kantongi Izin PPK

  • Bagikan

“Kita sangat mendukung dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang. Tetapi dengan proses yang benar-benar sesuai aturan,” kata Jon.

Menyikapi adanya pengisian koset dari bidang guru, Jon juga menanggapi bahwa pada dasarnya seorang guru memiliki kewajiban mengajar dengan tatap muka secara langsung dengan jam mengajar yang sudah ditentukan.

“Walaupun kepala sekolah sudah memberikan rekomendasi, tetapi itu tetap akan mengganggu profesional kerja guru,” tandasnya.

Masih kata Jon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi perihal polemik yang sedang terjadi.

“Kita upayakan minggu ini kita surati Bawaslu Provinsi,” harapnya.

Lebih jauh dijelaskan, bagaimana pun juga untuk penunjukan pengisian koset yang diisi oleh tiga orang PNS dengan jumlah 33 orang dari 11 kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.

Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesibar.

“Kami harap Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK Kaset yang sebelumnya sudah terbit itu. Berbicara aturan maka tidak terlepas dari etika, karena bagaimana mungkin ada orang lain yang tiba-tiba mau mengambil anak kita tanpa ada koordinasi terlebih dulu,” tukas Jon. (WII)

BACA JUGA:  Vaksinasi Partai Golkar Pesawaran Sasar Warga Kecamatan Way Lima
  • Bagikan