Pemkab: 33 PNS Pengisi Koset di Pesisir Barat belum Kantongi Izin PPK

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) memastikan segera melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung ihwal dugaan penunjukan 33 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sepihak oleh Bawaslu Pesibar terkait pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset).

Yang mengejutkan, 33 PNS yang bakal mengisi koset itu disebut belum mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.

Hal itu ditegaskan Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar, usai memanggil 11 camat se-Pesibar dalam rangka klarifikasi terkait rekomendasi oleh camat untuk pengajuan tiga nama yang akan mengisi masing-masing koset.

“Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan rekan-rekan camat, bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam. Mulai dari adanya perbedaan nama antara yang diajukan oleh camat dengan nama yang Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat (Kaset) diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi,” ungkap Jon.

Tidak hanya itu, menurut Jon, ada pula camat yang mengaku sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit.

“Ada yang memang panwascamnya sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Koset. Serta staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk mengisi Koset di kecamatan yang berbeda,” lanjutnya.

Pada awalnya, rekan-rekan camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang akan direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu ke Pemkab Pesibar terkait dengan izin.

“Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, dan justru diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk menjadi Kaset,” ucap Jon.

Kejanggalan dimaksud, menurut Jon, menunjukkan bahwa ada tahapan atau mekanisme yang telah dilanggar dan dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik.

BACA JUGA:  Masing-masing Paslonkada Pesawaran Ungkap Makna Dibalik Nomor Urut
  • Bagikan