“Zaidan dijerat pasal berlapis, antara lain: Pertama Pasal 28 ayat dua Jo Pasal 45A ayat dua atau, Kedua Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat empat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar dia.
“Kemudian, pasal ketiga Pasal 18 Ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau Keempat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana pengancaman,” timpalnya.
Setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya akan diagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan berlangsung paling lambat dua pekan mendatang.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa tersangka ini pernah menjadi DPO dan itu akan kami bacakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya,” pungkasnya.
(WII)





