Berkas Lengkap, Zaidan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melimpahkan berkas pemeriksaan oknum Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan (45) kepada Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.

Sebelumnya, Zaidan, warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan itu ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian, menghalangi kerja jurnalistik serta melakukan pengancaman melalui media sosial.

Zaidan juga ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 maret 2022, kemudian berhasil ditangkap di Lapangan Hanura, Telul Pandan pada Sabtu 10 September 2022 sekira pukul 16.25 WIB.

Jaksa Penuntut Umum, Ari Saputra menyebut pihaknya telah melengkapi berkas pemeriksaan, dengan demikian proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk mulai disidangkan.

“Betul, berkas perkara oknum Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan telah lengkap, dan sekarang kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan,” kata Ari saat ditemui usai penyerahan berkas di Kantor PN Gedong Tataan, Kamis 17 November 2022.

Menurutnya, atas perbuatannya tersangka dijerat empat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Nanda: Zaman Semakin Canggih, Semua Pihak Harus Kerja Keras Didik Anak
  • Bagikan