Pasal Penunjukan 33 PNS Koset, Pemkab Pesisir Barat Resmi Lapor DKPP hingga Ombudsman

  • Bagikan

“Poin ke lima, bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal 9 Ayat 1 instansi pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Pesibar,” jelas Henri.

Selanjutnya poin ke enam, bahwa sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal 9 Ayat 2 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari instansi pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal ini Bawaslu Pesibar tidak mengindahkan ketentuan dimaksud.

Poin ke tujuh, Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Kaset, dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam, Pasal 8 Huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Pesibar.

“Poin ke delapan, bahwa apa yang dilakukan/tidak dilakukan Bawaslu Pesibar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Masih kata Henri, terkait permasalahan diatas penunjukan terhadap 33 PNS di 11 kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kaset Panwascam yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 7 November 2022 harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Agar kiranya DKPP RI dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Pesibar dan mengungkap motif dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pesibar demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.

BACA JUGA:  100 Polisi bakal Amankan Pleno KPU Pesawaran

Sekedar diketahu laporan tersebut juga dilampirkan 11 nama yang ditunjuk menjadi Kaset Panwascam di 11 kecamatan se-Pesibar. (WII)

  • Bagikan