Pasal Penunjukan 33 PNS Koset, Pemkab Pesisir Barat Resmi Lapor DKPP hingga Ombudsman

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Berdasarkan Surat Nomor: 700/204/III.01/2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Inspektorat setempat resmi melayangkan surat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait dugaan penunjukkan secara sepihak 33 orang PNS untuk mengisi koset panwascam di 11 kecamatan se-Pesibar, Kamis, 17 November 2022.

Demikian disampaikan Inspektur Pesibar, Henri Dunan, bahwa dalam laporan tersebut pihaknya menyampaikan delapan poin lampiran dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kepegawaian.

Pertama, dipermaklumkan kepada Saudara bahwa Bawaslu Pesibar telah melakukan perekrutan terhadap 33 PNS di 11 kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat (Kaset) panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 7 November. Kutipan SK terlampir.

Poin kedua, hasil konfirmasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesibar bahwa tidak pernah menerima surat dari Bawaslu terkait permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diperbantukan.

“Ketiga, hasil konfirmasi kepada camat bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam. Antara lain: a. Camat Karyapenggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit. b. Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesibar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pesibar melalui BKPSDM terkait dengan izin. c. Camat memberikan rekomendasi tetapi nama pada SK Kaset yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan camat. d. Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kaset bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan yang berbeda. e. Bahwa Bawaslu Pesibar telah memberikan arahan kepada panwascam agar panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh panwascam,” ungkap Henri.

BACA JUGA:  Jubir ARIF Hendrik: Jangan Gampang Dibohongi, Pilihan Menentukan Masa Depan Pesibar

“Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas disinyalir ada niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Pesibar,” terang Henri membacakan isi surat laporan.

Dilanjutkannya, poin ke empat bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 53 huruf e, PPK adalah bupati dalam hal ini Bupati Pesibar dan Pasal 54 ayat 1, pejabat yang berwenang di kabupaten/kota adalah sekretaris kabupaten (sekkab).

  • Bagikan