Soal Polemik Penunjukan 33 PNS Koset, Bawaslu Pesisir Barat Sebut Ada Miskomunikasi, Pemkab: Sudah Menyalahi Aturan dan Tidak Dibenarkan

  • Bagikan

“Ya itu termasuk bagian miskomunikasinya,” ucap Irwan.

Sementara dikonfirmasi terpisah Plt Asisten III, Jon Edwar, tak menampik jika pihak Bawaslu Pesibar sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesibar terkait berita yang sedang hangat saat ini.

“Akan tetapi tidak ada bahasa berkaitan dengan yang disebut miskomunikasi,” ungkap Jon.

Kendati begitu, Jon memaparkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya secara tegas menyampaikan bahwa langkah atau tindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Pesibar dalam penunjukkan PNS untuk mengisi koset panwascam di 11 kecamatan se-Pesibar sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

“Kami sudah sampaikan bahwa itu sudah menyalahi aturan, bahkan secara tegas pula kami sudah meminta untuk tidak dilakukan pelantikan atau penetapan terhadap 33 orang PNS yang mengisi 11 koset panwascam tersebut,” tegas Jon.

Menurut Jon, pihaknya sudah meminta kepada Bawaslu Pesibar untuk segera menghentikan tindakan penunjukan 33 orang PNS yang akan mengisi 11 koset panwascam tersebut.

“Sampai ada arahan selanjutnya dari Pemkab Pesibar tentang proses pengisian koset panwascam yang harus melibatkan tenaga yang berstatus PNS yang baik dan benar sesuai dengan aturannya,” tandasnya.

Menurut Jon, solusi dalam permasalahan tersebut adalah dengan segera menghentikan proses penunjukkan secara sepihak tersebut.

“Serta pelaksanaan penempatan PNS untuk mengisi koset panwascam harus merujuk dengan mekanisme yang sebenarnya,” tukasnya. (WII)

BACA JUGA:  Gelar Rakercab ke-2, PDI Perjuangan Pesawaran Bahas Pemilu dan Satgas Covid-19
  • Bagikan