Soal Polemik Penunjukan 33 PNS Koset, Bawaslu Pesisir Barat Sebut Ada Miskomunikasi, Pemkab: Sudah Menyalahi Aturan dan Tidak Dibenarkan

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar terkait atas dugaan penunjukkan secara sepihak 33 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bawaslu untuk pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset) panwascam di 11 kecamatan.

Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah, Kamis, 17 November 2022, mengaku bahwa pihaknya sudah berupaya menunjukkan iktikad baik atas polemik pembentukan koset di 11 kecamatan, dengan telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar yang diterima langsung oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena kebutuhan PNS itu dalam rangka mendukung pelaksanaan di Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Dikatakan Irwansyah, persoalan mengenai penetapan PNS di koset panwascam itu karena adanya miskomunikasi yang tersumbat, sehingga mengakibatkan adanya informasi dari bawah yang tidak tersampaikan.

Terlebih, dalam pembentukan dan juga penetapan PNS di koset panwascam juga tetap mengacu pada keputusan ketua Bawaslu RI sebagai pedoman.

“Dalam keputusan ketua Bawaslu RI itu salah satunya untuk pengangkatan Kepala Sekretariat (Kaset) dan juga dua staf di Sekretariat Panwascam harus berstatus PNS, dan cukup dikoordinasikan dengan camat,” jelasnya.

Lanjutnya, pada Pemilu 2019 lalu dalam pengangkatan kaset panwascam maupun staf yang bersatus PNS sama dengan yang dilaksanakan saat ini, namun itu tidak ada persoalan. Yang pasti mengenai persoalan PNS yang ditetapkan untuk diperbantukan di koset panwascam itu sudah selesai dan sudah ada solusinya serta tidak ada persoalan lagi.

“Yang jelas persoalan ini sudah selesai, karena memang hanya ada miskomunikasi,” kilahnya.

Bahkan ketika disinggung terkait beragamnya penjelasan para camat saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Pemkab Pesibar, Irwan menyebut bahwa hal tersebut menjadi bagian yang dimaksudnya sebagai miskomunikasi.

BACA JUGA:  KPU Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Pesibar 2020
  • Bagikan