Hasil klarifikasi para camat ketika dipanggil oleh Pemkab Pesibar, dimana para camat memberikan komentar yang beragam mulai dari adanya camat yang tidak memberikan rekomendasi namun justru SK Kepala Sekretariat (Kaset) sudah terbit hingga adanya petugas panwascam yang melakukan penunjukan sendiri terhadap nama yang akan mengisi koset panwascam, Rohan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan arogansi Bawaslu Pesibar, yang patut diduga adanya kepentingan-kepentingan politik.
Karenanya, Rohan juga menilai langkah Pemkab Pesibar yang sudah resmi melayangkan surat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan surat laporan Nomor: 700/204/III.01/2022, adalah sebuah langkah yang tidak bisa disalahkan.
“Pemkab Pesibar melaporkan hal tersebut karena merasa tidak dihargai, karena bagaimanapun juga PNS harus mempunyai izin terlebih dulu dari PPK ketika ada penempatan tugas didalam atau diluar instansi pemerintah, dan Pemkab Pesibar menuntut keadilannya dengan dilakukannya proses perekrutan koset panwascam yang harus melibatkan PNS sesuai dengan aturan. Karena bagaimanapun juga PNS tidak boleh terlibat kepentingan politik dan tidak boleh menyelamatkan kepentingan politik,” tegasnya.
Sebab itu, Rohan mendesak agar dugaan penunjukan sepihak oleh Bawaslu terhadap 33 orang PNS untuk mengisi koset panwascam tersebut segera diusut, dengan tujuan proses perekrutannya yang sesuai dengan aturan, juga tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan politik. “Ya wajib diusut, karena semuanya harus sesuai dengan aturan, kita juga harus menggunakan etika yang baik. Jangan sampai dugaan penunjukkan sepihak oleh Bawaslu ini ditunggangi kepentingan politik atau ada PNS yang terlibat kepentingan politik,” tukas Rohan.
(WII)





