Anggota DPRD Pesisir Barat Ini Nilai Penunjukan Sepihak 33 PNS Koset Tindakan Arogansi Bawaslu

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rohan Efendi, menilai dugaan penunjukan sepihak 33 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi Koordinator Sekretariat (Koset) panwascam di 11 kecamatan se-Pesibar merupakan sebuah tindakan arogansi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesibar.

Demikian Rohan Efendi mengatakan ketika dimintai tanggapannya terkait polemik yang sedang ramai dimediakan, Jumat, 18 November 2022.

Menurut Rohan, pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan pemkab setempat melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah bupati Pesibar.

“Artinya secara etika sebelum melakukan perekrutan atau penunjukan PNS untuk mengisi koset panwascam, Bawaslu Pesibar seharusnya berkoordinasi terlebih dulu dengan tetangga sebelah (Pemkab Pesibar, Red). Karena bagaimanapun juga PNS ini berada dibawah naungan Pemkab Pesibar, Bupati sebagai PPK nya,” ujar Rohan.

“Meskipun Bawaslu beranggapan bahwa tidak perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan pemkab, dengan alasan mengacu berdasarkan turunan aturan Bawaslu yang mengatur terkait hal itu. Akan tetapi PNS adalah milik Pemkab setempat, ya permisi dulu lah,” sambungnya.

BACA JUGA:  Jelang Debat ke-2 Pilkada Karo, Ini Usulan para Jurnalis
  • Bagikan