“Tersangka yang juga pelatih pencak silat itu melakukan persetubuhan selama satu tahun sudah lebih dari 10 kali,” tegas kapolres.
Merasa dimanfaatkan Har, melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban melapor ke Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran l.
Polisi pun dengan cepat merespons.
“Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah TKP serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB anggota Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi tersangka yang berada di salah satu desa di Kecamatan Teluk Pandan,” jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga digunakan Har untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban.
Har dan sejumlah BB itu yang kemudian digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
(WII)





