Alasan Ilmu Pelet, Pria 46 Tahun di Pesawaran 10 Kali Gagahi Anak Bawah Umur

  • Bagikan

PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Seorang ria warga Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Har (46) diamankan polisi, Senin, 14 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB lalu.

Pria yang diketahui berprofesi petani itu dicokok polisi atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Polisi mengungkapkan jika Har diduga menyetubuhi korbannya hingga 10 kali dalam satu tahun.

Demikian dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo di Mapolres Pesawaran, Rabu 23 November 2022.

Menurutnya, modus operandi Har dalam melancarkan aksinya dengan mengatakan jika calon korbannya itu telah dipelet pacarnya.

Har kemudian menyebut jika pelet pacar calon korbannya itu bisa hilang, dengan syarat korban bersedia berhubungan layaknya suami istri dengannya.

Jika calon korbannya tak bersedia berhubungan layaknya pasangan sah, ilmu pelet pacar gadis belia itu bakal membuat calon korban gila.

“Dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali,” ujar Kapolres Pratomo.

Dugaan persetubuhan itu kali pertama terjadi sekitar lebih dari satu tahun silam, Kamis, 30 September 2021.

Tak hanya sekali, dapam kurun waktu satu tahun terakhir, Har diduga telah 10 kali menggagahi korbannya itu.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Terus Pantau Pembagian PBST Di Kantor Pos
  • Bagikan