Polisi Bersiap Tahap Dua Kasus Korupsi eks Direktur Anak Perusahaan PTPN7 Rp5 M

  • Bagikan

Diketahui, pada tahun 2013 PTPN7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi.

Sumber modalnya dari dana penyertaan PTPN7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN7 sebesar Rp3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp30 miliar.

Di PT KNT, IN menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT sejak awal berdiri. IN kemudian diangkat Direktur PT KNT tahun 2017.

Sekitar Mei 2015, IN membuka rekening BCA atas nama pribadi. Rekening tersebut diduga untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan,” kata Padra lagi.

Berdasarkan berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung, ada kerugian negara sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar.

“Untuk tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” tandasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Pria Muda Ditangkap di Pakuan Ratu, Polisi Temukan Ini
  • Bagikan