“Terdakwa Zaidan juga mengaku salah atas perbuatannya, dan diakhir persidangan terdakwa Zaidan juga sempat meminta maaf kepada para pelapor atas perbuatannya yang menyinggung rekan-rekan wartawan di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Menurutnya, pasal yang pihaknya jerat kepada terdakwa Zaidan ada empat dakwaan, dua diantaranya adalah UU ITE, dan ancaman terberat adalah pasal 28 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Namun dari empat pasal tersebut kita belum tau yang mana akan didakwakan karena proses persidangan masih belum selesai, dan jika sudah selesai baru kita akan tentukan yang mana paling terbukti dari 4 pasal itu,” ungkapnya.
“Nanti pada Selasa 6 Desember 2022, akan kembali digelar persidangan dengan menghadirkan empat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Dewan Pers,” pungkasnya.
(WII)





