GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Terdakwa oknum Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Zaidan (45) menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan Undang Undang (UU) ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Selasa 29 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Saputra mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian.
“Hari ini kita hadirkan enam saksi atau pelapor, yang terdiri dari lima Ketua Lembaga wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran dan satu Ketua LSM GMBI kabupaten setempat,” kata Ari.
Dirinya menjelaskan, bahwa Ketua LSM GMBI Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf sebelumnya juga sudah dilakukan persidangan, dan saat ini persidangan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan.
“Jadi mereka berdua tidak dilakukan persidangan secara berbarengan karena terdakwa Zaidan sempat melarikan diri, dan akhir berhasil diamankan Kepolisian setempat,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, hasil dari persidangan yang dilakukan, dari semua keterangan para saksi, dibenarkan oleh terdakwa Zaidan, yang artinya terdakwa Zaidan mengakui semua perbuatannya.





