“Saat ini pegawai Dinas Perkim kita berikan sanksi ringan, yaitu teguran tertulis pernyataan tidak puas,” timpalnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan disiplin dan juga sebagai efek jera agar para pegawai tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Namun jika para pegawai tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka akan kita berikan sanksi sedang, karena dari ringan ke sedang kemudian baru yang berat,” pungkasnya.
(WII)





