“Sesuai dengan undang-undang No 5 tahun 2021, kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Tulangbawang dengan Kantor Akuntan Publik Tjahjo Machjud Modopuro dan rekan sebagai pemeriksa eksternal, laporan keuangan BLUD wajib disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan,” jelas Anthoni,
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang Fathoni mengingatkan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Tulang Bawang, dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran output BLUD setidaknya dua bulan setelah periode pelaporan berakhir.
“Mudah-mudahan kerjasama ini dapat membawa kebaikan, dan penyampaian laporan keuangan maupun kinerja tahunan puskesmas se-kabupaten Tulangbawang dinyatakan sehat,” harap Fathoni.
(WII)





