Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran melalui Laporan dengan Nomor LP/B – 774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran, yang sudah diproses sejak masuknya laporan.
“Sejumlah saksi yang ada di TKP ataupun diluar telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya dan sudah melaksanakan olah TKP serta pra rekonstruksi. Tinggal kita amankan pelakunya, jadi harap sabar karena kami tetap menyidik dan memburu pelaku,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi gelar Suntan Penatih menyebut bahwa apa yang dilakukan Kepolisian terkait ungkap kasus yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.
“Kami sangat apresiasi, Kepolisian Pesawaran sangat cepat merespon setiap laporan yang masuk. Banyak kok, kasus pembunuhan aja terungkap, apalagi soal pembacokan. Soal waktu aja, tapi itu petugas terus memburu artinya kan tidak berhenti, hanya kita memang harus sabar,” kata Erland.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh rekan media yang melakukan liputan di lapangan agar waspada dan tetap berpedoman pada Kaidah Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terhindar dari perbuatan anarkis.
“Kejadian Paisal ini dapat dijadikan contoh, untuk rekan-rekan media, kami ingatkan agar tetap berpedoman pada KEJ sehingga terhindar dari aksi kriminalitas atau main hakim sendiri. Wartawan itu intelektual, artinya ketika di lapangan tidak boleh bersikap seperti preman yang tidak paham hukum,” pungkasnya.
(WII)





