“Diharapkan pada tahun mendatang merupakan keberlanjutan dari pelaksanaan pembangunan Tahun 2023 dalam upaya pencapaian visi terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang amanah, maju dan sejahtera, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Jalal.
Beliau juga menambahkan bahwa, proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, sehingga dapat terciptanya sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal Rencana Kerja (Renja) dalam kaitannya dengan sinergitas antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, serta menjamin terpenuhinya pembangunan di masyarakat yang tepat sasaran,” tukas Jalal.
Dalam kegiatan tersebut lima hal yang menjadi perhatian bagi proses perencanaan pembangunan di Pesibar Tahun 2024. Pertama, pencapaian visi dan misi RPJMD. Kedua, pencapaian Indikator Kinerja Rencana Strategis (Renstra). Ketiga, pemenuhan belanja standar pelayanan minimal. Keempat, pemenuhan pengeluaran negara yang wajib dialokasikan pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang (Mandatory Spending) dalam upaya sinergitas pencapaian program prioritas nasional dan provinsi. Dan kelima, belanja dukungan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Tahun 2024. (ers/WII)





