2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Pesisir Barat terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
3 Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III, Heri Kiswanto, selaku anggota Bawaslu Pesisir Barat terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
4 Merehabilitasi nama baik Teradu II, Abd Kodrat S, selaku anggota Bawaslu Pesisir Barat terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
6. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(WII)





