DKPP Sanksi untuk 2 Komisioner Bawaslu Pesisir Barat, 1 Lainnya Rehabilitasi Nama Baik

  • Bagikan

WAKTUINDONESIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi terhadap dua komisioner Bawaslu Pesisir Barat. Sementara satu lainnya rehabilitasi nama baik.

Sanksi itu dibacakan saat DKPP kembali menggelar sidang lanjutan atas pengaduan Nomor: 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, di ruang sidang DKPP RI, Jl. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Februari 2023.

Sidang dimaksud menghadirkan pihak Pengadu, Henri Dunan, yang merupakan Inspektur Pesisir Barat, dan tiga komisioner Bawaslu Pesisir Barat sebagai pihak Teradu I, Irwansyah yang merupakan ketua Bawaslu Pesisir Barat. Teradu II, Abd Kodrat S sebagai anggota Bawaslu Pesisir Barat. Dan Teradu III, Heri Kiswanto, sebagai anggota Bawaslu Pesisir Barat.

Sidang mendengarkan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Heddy Lugito, bersama empat anggota DKPP lainnya, yaitu J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sidang yang disiarkan secara langsung di laman youtube DKPP RI tersebut memutuskan:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

BACA JUGA:  Tak Penuhi Unsur, Sentra Gakumdu Pesawaran Hentikan Laporan Dugaan Money Politik
  • Bagikan