Sementara itu, Rojali Umar selaku bidang pembelaan wartawan mengatakan, tujuan dari LAKH ini untuk melakukan pendampingan hukum kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung di PWI, baik di PWI kabupaten/kota maupun di PWI Provinsi Lampung.
“Karena banyak sekali terjadi ancaman maupun kekerasan yang menimpa rekan-rekan kita wartawan di lapangan saat melakukan peliputan,” pungkasnya.
(WII)





