Ngadap Bupati Pesisir Barat, Warga Wayjambu Minta Tambak Udang Ditutup

  • Bagikan

Demikian juga jika dinilai dari tatanan kemasyarakatan. Pihak pengelola tambak melakukan adu domba terhadap masyarakat yang menjadi karyawan perusahaan dengan masyarakat biasa. “Hal itu sangat terlihat ketika pihak pengelola tambak tidak bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta agar tambak udang itu segera ditutup, tanpa adanya tawaran lainnya. Pihak pengelola tambak udang enggan memenuhi tuntutan masyarakat dengan dalih masih mengantongi izin operasional,” timpal masyarakat lainnya, Bangsawan Utomo.

Dengan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengelola tambak mengadu domba antara masyarakat yang bekerja diperusahaaan tersebut dengan menekan untuk keliling dan meminta tandatangan warga lainnya yang menerangkan bahwa tidak ada permasalahan atas keberadaan tambak udang tersebut. “Jelas cara tersebut adalah adu domba dan membuat terpecahnya masyarakat kami,” lanjutnya.

“Beberapa hari pasca aksi damai itu, tambak udang itu mulai memanen hasil tambaknya. Parahnya dalam mengangkut hasil panennya, pengelola melansir dengan menggunakan kendaraan kecil, meski sebelumnya jalan sudah diportal,” beber Tomo.

Tomo menandaskan dalam momen tersebut pihaknya mempertanyakan kepada Pemkab Pesibar ihwal dokumen persyaratan administrasi tambak udang dimaksud. “Kalau memang mereka masih memiliki izin maka hal itu akan kami sampaikan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya jika tidak, maka kami mendesak Pemkab Pesibar segera mengambil sikap tegas, karena memang tuntutan kami untuk ditutupnya tambak udang tersebut tidak bisa ditawar,” tukasnya.

Sementara itu Bupati Agus Istiqlal menanggapi bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Ngaras dan Bangkunat ditetapkan sebagai wilayah pengembangan usaha air payau. Sedangkan sembilan kecamatan lainnya mulai dari Kecamatan Ngambur, Pesisir Selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Waykrui, Karyapenggawa, Pulaupisang, Pesisir Utara, dan Lemong merupakan wilayah pengembangan pariwisata. “Artinya keberadaan tambak udang tersebut di Kecamatan Pesisir Selatan pada prinsipnya menabrak Perda Nomor 8 Tahun 2017,” tutur Bupati.

BACA JUGA:  Bupati Pesisir Barat Tinjau Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan

Lebih jauh Bupati menjelaskan pada Tahun 2017 silam, Pemkab Pesibar sudah mengundang seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Pesibar dalam rangka menyampaikan penjelasan terkait Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan meminta perusahaan yang berada di wilayah pengembangan pariwisata untuk segera menghentikan kegiatannya dan pindah ke wilayah yang dikhususkan untuk usaha pengembangan air payau. “November 2019 seluruh tambak udang yang ada diwilayah pengembangan pariwisata ditutup. Dan pada saat itu pengelola tambak meminta waktu tiga bulan karena menunggu waktu untuk panen atas bibit yang terlanjur ditebar, dan Pemkab Pesibar memberikan toleransi dengan menyetujui permintaan tambahan waktu selama tiga bulan,” kata Agus.

“Sebelum masyarakat melakukan aksi dan menuntut tambak udang itu ditutup, Kami (Pemkab Pesibar) sebelumnya juga sudah lebih dulu bertindak,” imbuhnya.

Bupati juga menegaskan cukup kecewa dengan perusahaan tambak udang yang berada dalam wilayah pengembangan pariwisata masih beroperasi hingga saat ini. “Maka dari itu Saya minta tambak udang tersebut segera ditutup,” tegas Bupati. (ers/WII)

  • Bagikan