Menurutnya, perekaman dilakukan sebagai bentuk kemudahan dan percepatan proses imigrasi calon jamaah haji saat berada di bandara Arab Saudi serta melalui aplikasi dapat diketahui identitas jamaah haji ketika tersesat dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Dalam proses penerbitan visa haji, perekaman biometrik dilakukan untuk calon jemaah haji yang berusia kurang dari 80 tahun, sedangkan calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun hanya perlu melakukan perekaman paspor. Proses perekaman biometrik dilakukan dengan pengisian biodata hingga memindai data pada paspor, wajah dan retina mata, serta 10 sidik jari secara bergantian,” pungkasnya.
Diketahui, User aplikasi Saudi Visa Bio menggunakan email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MOFA (Ministry of Foreign Affairs) oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.
(WII)





