Menurutnya, dalam proses penjaringan calon Pj Bupati ada ketidakterbukaan Ketua DPRD setempat sehingga waktu penjaringan menjadi sangat singkat terhitung sejak surat Mendagri diterima.
“Ketika kita merujuk surat Mendagri yang tertanggal 27 Maret 2023 tentu waktu ini cukup panjang untuk kita melaksanakan mekanisme usulan Pj Bupati, mengingat deadline yang diberikan tanggal 6 April 2023, tapi entah kenapa surat rapim tanggal 31 Maret yang ditanda tangani oleh pimpinan baru disampaikan ranggal 2 April 2023 (sore), ini juga membuat kami bertanya tanya, ada Apa ini,” ungkap Rohmansyah.
Terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu (Umpri) Wanawir mengatakan, semestinya DPRD harus mempertimbangan aspek lebih luas sesuai dengan aturan dan melihat kinerja Pj Bupati itu sendiri selama memimpin. Mengingat petahana Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, akan memasuki masa pensiun
“Pengertianya, begini kalau memang satu calon yang diusulkan memang gak ada lagi calon yang lain, apa memang itu sudah sesuai dengan aturan,” ujar Wanawir melalui sambungan telepon, Jumat 7 April 2023.
Kemudian, lanjutnya, semestinya sebagai bahan pertimbangan DPRD harus menyerap aspirasi dari masyarakat dengan melibatkan para tokoh dan masyarakat sebagai bahan masuk.
“Sesuai dengan regulasi seharus yang di usulkan tiga orang mengapa harus satu,” kata Wanawir mengkritik DPRD Pringsewu.
Sebagai Ketua Ketua Umum Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP), Wanawir merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pengusulan.
“Saya berbicara menurut pribadi saya karena tidak merasa dilibatkan dan seharusnya DPRD harus menyerap asprirasi dari masyarakat,” keluhnya.
(WII)





