Dirinya mengungkapkan, dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp170 ribu.
“Saat ini para pelaku penyalahgunaan narkoba berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Dan atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(WII).





