Ia meminta, kepada partai yang belum mendaftarkan bacalegnya memastikan agar berkas persyarat dokumen pada waktu pendaftaran ke KPU benar benar sudah lengkap.
“Kita harapkan bagi partai yang belum mendaftarkan bacalegnya, melengkapi dokumen yang tadi di sebutkan.Kemudian berkoordinasi pada kita kapan jabwal pendaftaranya,” harapnya
Sofyan menambahkan, terkait Kepala Pekon yang mendaftar diri sebagai bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Dipastikan harus ada surat pengunduran diri yang ditujukan, pada instansi terkait disertai dengan surat tanda terima.
“Karena, dengan adanya surat tanda terima itu membuktikan bahwa Kakon itu benar-benar sudah mengundurkan diri dari jabatannya,” tutupnya.
(WII)





