Menurutnya, langkah Kepala Desa Gunungsari Kasam sekarang ini sudah tepat, karena sudah dilakukan pembenahan, yang ternyata ditemukan ada ketidak sesuaian nama-nama 8 perangkat desa tersebut.
“Kita sudah melakukan evaluasi, dan kami mengkoreksi satu persatu perangkat desa secara detail. Lalu dalam evaluasi itu juga kita telah sampaikan bahwa perangkat desa yang ada orangnya silahkan bekerja seperti biasa sampai dengan ada keputusan final dari kepala desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Way Khilau, Yung Martinus mengungkapkan, bahwa dalam permendagri disebutkan kapasitas dan kabalitas Camat. Posisi Camat adalah sebagai pemberi rekomendasi, yang merupakan dasar untuk penerbitan SK adalah memperhatikan rekomendasi dari Camat.
“Rekomendasi Camat itu keluar dari mana? tentu ada permintaan dari desa, usul permohonan yang sudah dilakukan seleksi. Camat tidak mungkin bakal menerbitkan rekomendasi secara tiba-tiba,” kata dia.
“Namun yang terjadi di Desa Gunungsari ini bukanlah nama-nama yang direkomendasikan dari Camat. Yang artinya 8 nama aparatur desa tersebut tidak ada rekomendasi dari Camat Way Khilau,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi tahun 2017, Harno Irawan yang saat ini menjadi anggota DPRD Pesawaran, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, terkesan tidak ingin memberikan tanggapan.
“Sinyalnya disini kacau, saya masih kurang enak badan mas,” pungkasnya.
(WII)





