PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Sebanyak 552 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024 dari 17 Partai Politik telah mendaftar ke Kantor KPUD setempat pada Minggu 14 Mei 2023. Sementara dari Partai Hanura nihil bacaleg atau tidak mendaftar.
Ketua KPUD Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman menyebut, ada satu Partai yang tidak mendaftarkan bacaleg hingga hari terakhir pendaftaran yakni Partai Hanura.
“Kami tidak tahu alasannya, karena sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada komunikasi dengan pihak KPUD Pringsewu,” kata Sofyan saat di konfirmasi di kantor KPUD Pringsewu, Jumat 19 Mei 2023.
Sofyan melanjutkan, mulai hari Senin 15 mei 2023 , KPUD Pringsewu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bacaleg itu.
“Mulai tanggal 15 Mei -23 Juni kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata dia
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bacaleg sudah benar dan sah.
Untuk diketahui, dokumen persyaratan bakal caleg itu seperi KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bacaleg.
“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” jelasnya.
KPUD Pringsewu memberikan kesempatan kepada partai mengajukan perbaikan dokumen para bakal calegnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Setelah itu, KPUD akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023.
Sofyan menambahkan, setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bakal caleg DPRDitu. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.
“Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPUD memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS,” ujarnya.
Berikut 552 Bacaleg dari 17 Partai Politik Kabupaten Pringsewu mendaftar di KPUD Pringsewu.
1. PKS – 40 Bacaleg
2. PDIP -40 Bacaleg
3. Nasdem – 40 Bacaleg
4. PAN -40 Bacaleg
5. Demokrat – 40 Bacaleg
6. PBB – 40 Bacaleg
7. PKB – 40 Bacaleg
8. PSI – 37 Bacaleg
9. Ummat – 40 Bacaleg
10. Golkar -40 Bacaleg
11. PPP – 40 Bacaleg
12. Gerindra – 40 Bacaleg
13. PKN – 19 Bacaleg
14. Perindo -15 Bacaleg
15. Buruh -13 Bacaleg
16. Garuda -5 Bacaleg
17. Gelora – 23 Bacaleg
(WII)