GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi diberhentikan dari anggota Partai Hanura.
Pemberhentian dua anggota DPRD Pesawaran tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 032 dan 033/B.2/DPP-HANURA/V/2022. Tentang pemberhentian Rohman dan Supriyadi dari anggota Partai Hanura, yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Pesawaran, Yasir Rifaad mengatakan, bahwa pihaknya hari ini telah melengkapi berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Pesawaran.
“Pada Selasa 16 Mei 2023 yang lalu kita sudah menyerahkan berkas pengajuan PAW ke sekretariat DPRD Pesawaran, namun ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sehingga hari ini sudah kita lengkapi semuanya,” kata dia, saat dijumpai di Sekretariat DPC Partai Hanura Pesawaran, Selasa 23 Mei 2023.
Dirinya menjelaskan, SK pemberhentian Rohman dan Supriyadi sudah resmi diluncurkan oleh DPP Partai Hanura sejak 9 Mei 2023 yang lalu.
“Semua berkas pengajuan PAW sudah kami serahkan, dan insyaallah semuanya sudah lengkap,” ujar dia.





