Kajari Sebut Pringsewu Darurat Kejahatan Seksual Anak Bawah Umur

  • Bagikan

Ia merasa heran, sebagai penegak hukum dengan mitra polisi sudah melakukan semuanya dari tuntutan atau putusan pengadil sesuai dengan SOP sudah maksimal sesuai dengan undang-undang.

“Namun faktanya, kejahatan seksual ini malahan mencapai titik kritis. Jadi, permasalahan ini harus di jawab bersama,” tegasnya.

Atas permasalahan itu, Ade Indrawan berjanji, dalam waktu dekat, pihak Kejari Pringsewu segera melakukan upaya, minimal akan melakukan seminar.

“Yang mana nanti pembicara yang kami undang dari kalangan profesional. Sedang pesertanya akan melibatkan semua perangkat daerah terkait,” terangnya.

Dalam kasus kejahatan seksual yang baru terjadi pada bulan Mei ini. Pihak Kejari akan berupaya mencantumkan hukuman pada pelaku dengan hukuman kebiri.

“Namun,hukum kebiri itu tetap ada persyarat tapi dari pihak kejaksaan selaku penuntut umum tetap berupaya. Walau pun persyaratan undang-undang itu tidak memenuhi, bisa saja hakim berkata begitu,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik RKPD 2025
  • Bagikan