“Saya tidak tahu apa yg beliau maksudkan, siapa yang mengadu domba kami,” jelas mantan Kadis Pendidikan Pringsrwu itu.
Heri menegaskan, Ketua DPRD Pringsewu Suherman melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pengangkatan, pemberhentian JPTP termasuk Sekda itu ranahnya eksekutif, bukan legislatif.
“Kadang mereka salah memahami Tatib yang mereka buat sendiri, menafsirkannya sesuka hati. Misal terkait fungsi pengawasan, tidak berarti mereka bebas usul ganti ini dan itu,” sesalnya
Menurutnya, fungsi pengawasan itu diatur dalam pasal 23 Tatib DPRD Kabupaten Pringsewu.
“Di situ jelas batasan dan mekanismenya. Ada juga yg berpendapat dewan berhak menilai kinerja seluruh ASN, ini kacau sekali,” kata dia
Tak terima Heri Iswahyudi mendatangi kantor DPRD Pringsewu melaporkan Ketua DPRD Suherman ke Badan Kehormatan.
Alasanya, ada dugaan pelanggaran etik, maladministrasi serta dugaan pemufakatan jahat telah dilakukan oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman terhadap dirinya.
“Ini terkait dengan Surat Nomor 17/1230/0.11/2022 Tanggal 17 November 2022 perihal usul penggantian Sekda Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.
(WiI)





