“Hal itu dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa- masa yang akan datang,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, bahwa pendapatan Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1,222 Triliyun dan dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp1,263 Trilyun.
“Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
(WII)





