Beberapa Oknum Kepala SMP di Pringsewu Diduga Mark Up Realisasi DAK dan BOS 2022

  • Bagikan
Foto Ilustrasi/Net

A. Perencanaan dan penganggaran Belanja BOS tidak cermat.

B. Keterlambatan penyetoran pungutan pajak atas penggunaan dana BOS pada Sekolah negeri sebesar Rp 160.269.351,09

C. Penggunaan dana BOS untuk fasilitasi PPDB online pada 16 SMPN tidak tepat sebesar Rp 92.800.000,00

D. Pembayaran honorarium untuk guru PNS tidak sesuai juknis pada enam Sekolah sebesar Rp 36.997.600,00

E. Terdapat penggunaan dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya pada 7 Sekolah sebesar Rp 66.737.080,00

F. kelebihan pembayaran atas transport pada dua Sekolah sebesar Rp 300.000,00

G. Penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban pada 6 Sekolah sebesar Rp 170.673.324,00

Selanjutnya BPK Lampung merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.297.600,00 dan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 237.410.404,00

Sementara itu, Pemkab Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan kepada Kas daerah sesuai STS sampai tanggal 10 Mei 2023.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pringsewu Sutaji membenarkan temuan yang ada di LHP tersebut.
Namun menurutnya Disdikbud sudah mengembalikan seluruh dana sejumlah yang tercantum dalam LHP tersebut

“Pekerjaan kita kan di tahun 2022 sudah diperiksa Inspektorat dan BPK kemudian ada yang beberapa dijadikan temuan baik administrasi dan pengembalian. Dan itu kita selesaikan secara administrasi dan sudah tuntas,” kata dia, Jumat 14 Juli 2023.

“Kemudian untuk temuan berupa pengembalian sudah kita kembalikan supaya clear and clean dan cepet selesai. Alhamdulilah kita juga sudah dinyatakan selesai oleh BPK dan kalau belum selesai bisa jadi kita tidak mendapat predikat WTP,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  405 Pelajar di Lambar Divaksin, Parosil: Agar Kehidupan dan Kegiatan Berjalan Normal
  • Bagikan