Beberapa Oknum Kepala SMP di Pringsewu Diduga Mark Up Realisasi DAK dan BOS 2022

  • Bagikan
Foto Ilustrasi/Net

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Beberapa oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pringsewu diduga lakukan Mark Up  pekerjaan dalam realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Lampung, dimana dalam LHP tersebut ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi dalam pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah.

Diketahui pada tahun 2022 Pemkab Pringsewu menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 29.371.444.370,00 dan merealisasikan sebesar Rp 28.183.569.128,00 atau 95,96% dari anggaran tersebut.

Dari anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan yang bersumber dari DAK, untuk pembangunan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama secara Swakelola

Dalam LHP BPK menyebut, pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung dengan keseluruhan kontrak sebesar Rp 5.079.464.000,00 menunjukkan kekurangan Volume sebesar Rp 66.664.572,56 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 298.873.944,68 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.

Adapun rincian pekerjaan yang disebut oleh BPK Lampung sesuai LHP Nomor : 35B/LHP/XVIII/.BLP/2023 tanggal 16 Mei 2023 adalah :

1. Kekurangan Volume sebesar Rp 40.865.822,33 dan ketidaksesuaian spesifikasi spesifikasi sebesar Rp 86.151.697,05 pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 3 Gading Rejo

2. Kekurangan volume sebesar Rp 18.486.610,35 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 115.964.439,65 pada pekerjaan di SMP Negeri 4 Pringsewu

3. Kekurangan volume sebesar Rp 7.312.139,88 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 96.757.807,98 pada pekerjaan di SMP Negeri 2 Pagelaran

Sehingga BPK Lampung merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 365.538.517,24

Atas rekomendasi tersebut Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu baru mengembalikan ke kas Daerah sebesar Rp 110.000.000,00.

BACA JUGA:  Disdikbud Subulussalam Berupaya Ujudkan Sekolah Berbasis IT

Sementara dalam LHP pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 10 Sekolah yang terdiri dari 6 Sekolah Dasar dan 4 SMP Negeri tidak sesuai ketentuan

BPK menjelaskan, beberapa uraian permasalahan terkait Penggunaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pringsewu, yaitu :

  • Bagikan