Terkait ranperda tentang bangunan gedung, Fraksi Amanat Indonesia Raya menilai sangat perlu pengaturan bangunan gedung yang dilaksanakan dengan cara dan metode sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang layak. “Ranperda ini diharapkan dapat benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan,” jelas Rohan.
Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Rohan menanyakan ihwal bagaimana upaya Pemkab Pesibar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah yakni melalui pajak dan retribusi daerah guna penyelenggaraan dan pembangunan daerah. “Apa kendala dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan upaya apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut,” tanya Rohan.
Pandangan umum fraksi terakhir yaitu Fraksi Golkar-Perindo melalui Juru Bicara, Gusti Kade Artawan. Terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, pihaknya mempertanyakan peran Pemkab Pesibar dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaannya terhadap angkutan umum termasuk ojek di Pesibar. “Sejauhmana ranperda tersebut mampu mengatasi permasalahan jumlah angkutan umum perkotaan dan perdesaan di Pesibar yang saat ini sangat sedikit,” ujarnya.
“Agar ada skala prioritas dalam pembangunan dan perbaikan jalan yang menghubungkan antar pekon,” sambungnya.
Sedangkan ranperda tentang riset dan inovasi derah, Fraksi Golkar-Perindo juga menanyakan lebih detail bidang penelitian, perencanaan program, dan kelembagaan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika.
“Sejauhmana Pemkab Pesibar dalam mengupayakan dari sisi urgensi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang tujuan utamanya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing,” kata Kade.
Ditandaskannya, ranperda tentang bangunan gedung dalam penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya. “Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang,” tukasnya.
Sementara pandangan umum Fraksi Demokrat, yang disampaikan juru bicara, Fadli Ahmadi bahwa, terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah didalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan retribusi daerah terdiri atas tiga golongan antara lain retribusi jasa umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan pemkab untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, retribusi jasa usaha yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta, dan retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam (SDA), barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dikatakannya, pemkab telah menetapkan beberapa perda, diantaranya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum, Perda Nomor 01 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah. Selain itu Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum. “Fraksi Demokrat mendorong pemkab untuk kembali mengkroscek terhadap ranperda dimaksud sehingga dapat meminimalisir dampak yang akan terjadi,” ungkapnya.
Menurut Fadli, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, pihaknya memandang bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pada dasarnya peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Fraksi Demokrat mempunyai kesesuaian cara pandang dengan penyampaian bupati dalam nota pengantar ranperda,” kata Fadli
Untuk ranperda tentang riset dan inovasi daerah, menurutnya Fraksi Demokrat mendorong Pemkab Pesibar agar membentuk badan riset dan inovasi daerah dengan harapan Pesibar dapat memperoleh predikat sangat inovatif.
Untuk ranperda rancangan tentang bangunan gedung, Fraksi Demokrat mengingatkan Pemkab Pesibar untuk menelaah kembali agar lebih selektif dan profesional. “Fraksi Demokrat menekankan agar bisa melaksanakan dan menunaikan apa yang menjadi amanat dalam Perda Nomor 02 Tahun 2022, Pasal 40 Ayat 1 dan 2,” tambahnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas masalah-masalah yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah, salah satunya persoalan bentrok antar warga dilahan kebun sawit PT. KCMU.
Sementara Fraksi Amanat Indonesia Raya, melalui Ketua Fraksi Rohan Efendi mengatakan terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta ranperda tersebut harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Melihat PAD di Pesibar belum terlaksana dan meningkat secara signifikan, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta penjelasan tentang kendala dan upaya yang dilaksanakan Pemkab Pesibar dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta Pemkab Pesibar dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan perhubungan untuk melibatkan partisipasi publik yang aktif. “Keterlibatan masyarakat, organisasi transportasi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang konfrehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak,” lanjutnya.
Untuk ranperda tentang riset dan inovasi daerah,
Fraksi Amanat Indonesia Raya menilai Pesibar perlu berinovasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih baik, mulai dari segi pelayanan publik, birokrasi, hingga pelayanan dalam mendapatkan sarana dan prasarana yang tercakup melalui inovasi daerah,” harapnya.
Terkait ranperda tentang bangunan gedung, Fraksi Amanat Indonesia Raya menilai sangat perlu pengaturan bangunan gedung yang dilaksanakan dengan cara dan metode sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang layak. “Ranperda ini diharapkan dapat benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait, serta memperhatikan kearifan lokal, sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien, yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat yang berkeadilan,” jelas Rohan.
Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Rohan menanyakan ihwal bagaimana upaya Pemkab Pesibar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah yakni melalui pajak dan retribusi daerah guna penyelenggaraan dan pembangunan daerah. “Apa kendala dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan upaya apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut,” tanya Rohan.
Pandangan umum fraksi terakhir yaitu Fraksi Golkar-Perindo melalui Juru Bicara, Gusti Kade Artawan. Terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, pihaknya mempertanyakan peran Pemkab Pesibar dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaannya terhadap angkutan umum termasuk ojek di Pesibar. “Sejauhmana ranperda tersebut mampu mengatasi permasalahan jumlah angkutan umum perkotaan dan perdesaan di Pesibar yang saat ini sangat sedikit,” ujarnya.
“Agar ada skala prioritas dalam pembangunan dan perbaikan jalan yang menghubungkan antar pekon,” sambungnya.
Sedangkan ranperda tentang riset dan inovasi derah, Fraksi Golkar-Perindo juga menanyakan lebih detail bidang penelitian, perencanaan program, dan kelembagaan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika.
“Sejauhmana Pemkab Pesibar dalam mengupayakan dari sisi urgensi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang tujuan utamanya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing,” kata Kade.
Ditandaskannya, ranperda tentang bangunan gedung dalam penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya. “Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang,” tukasnya.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menanggapi terkait ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting. Dikatakannya, penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan akses pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita. “Stunting berdampak pada kualitas SDM yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas SDM dan pertambahan jumlah penduduk produktif yang besar tidak termanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Bupati, strategi nasional percepatan pencegahan stunting dilakukan melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan seluruh stakeholder secara terintegrasi dari pusat, daerah, hingga tingkat pekon. “Pendekatan multi-sektor tidak terbatas pada sektor kesehatan semata, tetapi juga pada sektor gizi, air minum dan sanitasi, pengasuhan dan PAUD, perlindungan sosial, dan ketahanan pangan,” imbuhnya.
Masih kata Bupati ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting sejalan dengan visi Pemkab Pesibar melalui peningkatan perekonomian dan kualitas SDM.
Upaya pembangunan masyarakat Pesibar yang berkualitas dapat diwujudkan melalui upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan stunting. “Pembangunan masyarakat Pesibar yang sejahtera akan menunjang pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Bupati menandaskan, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan visi Pemkab Pesibar, perlu dilakukan upaya secara terus menerus termasuk di bidang kesehatan, gizi, dan pola asuh anak dengan memberikan perhatian khusus terhadap penanggulangan stunting.
“Terhadap aspek kehidupan masyarakat, keberadaan ranperda dimaksud akan memberikan kepastian hukum yang berdampak pada perlindungan masyarakat Pesibar. Sehingga, diharapkan masyarakat akan memperoleh perlindungan dalam bentuk pencegahan penanggulangan stunting,” pungkasnya. (ers/WII)





