Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut Tekab Polsek Padang Cermin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib anggota Tekab 308 Polsek Padang Cermin memanggil terlapor, korban dan para saksi-saksi secara lisan,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan wawancara kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan, dan telah membuat pernyataan bahwa permasalah tersebut telah selesai dan kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut baik secara pidana dan juga perdata,” pungkasnya.
(WII)






