Sementara itu Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pihaknya memanggil dua partai tersebut untuk memastikan temuan dari Bawaslu Pesawaran.
“Karena berdasarkan berkas pendaftaran yang diserahkan kepada kami, tidak ada penjelasan bahwa Caleg atas nama Sayuti ini mantan narapidana korupsi yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini belum selesai masa idah nya,” kata dia
“Sementara itu, untuk Syamsu Rizal ini berdasarkan berkas pendaftarannya kepada kami, yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan temuan dari Bawaslu kalau dia ini di BUMD, sesuai dengan aturan harus menyerahkan surat pengunduran diri,” tambahnya
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini setiap partai politik sudah tidak dapat melakukan pergantian nama Bacaleg lagi dikarena waktu yang tersedia telah habis. Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses perubahan nama Bacaleg memerlukan persetujuan yang ketat dari lembaga terkait.
“Kalau untuk pergantian sudah tidak bisa ya, kecuali kalau calon dari salah satu parpol ada yang meninggal dunia, atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk ikut Pileg,” tutupnya
(WII)





